A. DEFINISI
1.BRI adalah PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2.Kartu adalah Kartu Debet dan/atau Kartu Kredit baik yang diterbitkan dalam bentuk fisik maupun virtual.
3.Kartu Debet adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas suatu transaksi, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas suatu transaksi dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
5.Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran atas Transaksi dengan menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik melalui sarana atau media apa pun.
6.Aplikasi BRImerchant adalah mobile application yang dapat diunduh dari media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BRI yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di handphone Merchant untuk mengakses berbagai layanan untuk Merchant.
7.Password adalah kode unik sebagai salah satu persyaratan yang diperlukan untuk mengakses aplikasi BRImerchant.
8.Pengguna adalah Merchant dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Merchant untuk dapat mengakses aplikasi BRImerchant.
9.QRIS (Quick Response Indonesian Standard) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
10.Rekening adalah rekening atas nama Merchant yang ditunjuk oleh Merchant yang diinput pada aplikasi BRImerchant.
11.Settlement adalah perintah dari Merchant kepada BRI melalui EDC, baik secara langsung maupun melalui pihak yang bekerja sama dengan BRI, agar BRI mengkreditkan dana hasil transaksi pembayaran ke Rekening.
12.Super Admin adalah pihak yang ditunjuk oleh Merchant untuk menerima nomor identitas User (User ID) dan Password serta membuat dan mengelola User.
13.EDC adalah Electronic Data Capture perangkat penerimaan pembayaran beserta perlengkapannya yang disediakan BRI atau pihak lain yang ditunjuk BRI bagi Merchant atau yang disediakan oleh Merchant yang berfungsi untuk memproses Transaksi dan/atau Settlement.
14.Transaksi adalah transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, Transaksi Pembatalan, Transaksi Isi Ulang (Top Up), Transaksi Tunai BRI, dan/atau transaksi setoran/tarikan uang tunai dengan menggunakan Uang Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
15.Transaksi Pembatalan (Void) adalah pembatalan atas transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debet dan Kartu Kredit di EDC.
16. Transaksi Isi Ulang (Top Up) adalah pengisian dana pada Uang Elektronik.
17. Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c. nilai uang elektronik yang dikelola penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan; atau unsur-unsur lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia terkait dengan Uang Elektronik.
18. User adalah pengguna aplikasi BRImerchant yang ditunjuk oleh Super Admin.
19. User ID adalah identifikasi berupa alamat email User dan/atau Super Admin sebagai salah satu persyaratan yang diperlukan untuk mengakses aplikasi BRI Merchant.
B. REGISTRASI APLIKASI BRImerchant
Untuk dapat menggunakan aplikasi BRImerchant, Merchant harus:
a. mengunduh dan meng-install aplikasi BRI Merchant;
b. memiliki nomor handphone & NIK yang terdaftar pada sistem BRImerchant
C. KETENTUAN PENGGUNAAN
1. Pengguna dapat menggunakan aplikasi BRImerchant untuk:
a.Melakukan pendaftaran sebagai Merchant;
b.Mengakses informasi terkait Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada melihat notifikasi dan riwayat atas Transaksi di EDC & QRIS;
c.Melakukan pengaturan Super Admin dan User dan akses Super Admin dan User pada aplikasi BRImerchant, termasuk menambah dan menghapus data User yang terdaftar di aplikasi BRImerchant;
d.Mendapat informasi seputar produk BRI; dan
e.Melakukan tindakan-tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI.
2. Pengguna wajib memastikan bahwa telepon seluler/handphone yang digunakan untuk mengakses aplikasi BRImerchant bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Merchant.
3. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data user dan password yang dimiliki dan tidak diperbolehkan memberikan kepada pihak ketiga.
4. Setiap instruksi dari Pengguna yang tersimpan pada pusat data BRI merupakan data yang benar dan mengikat Merchant, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Merchant kepada BRI untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Merchant dapat membuktikan sebaliknya.
5. BRI menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Merchant sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password. BRI tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan User ID dan Password atau kewenangan pengguna User ID dan Password dan menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Instruksi tersebut dianggap sah dan mengikat Merchant secara hukum, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Merchant.
6. Pengguna wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi BRImerchant atas permintaan BRI.
7. Kelalaian Pengguna dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi BRImerchant mengakibatkan Pengguna tidak dapat menggunakan aplikasi BRI Merchant atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di aplikasi BRImerchant.
8. Merchant setuju bahwa BRI berhak menyimpan dan menggunakan data personal Merchant yang melekat pada telepon seluler/handphone yang digunakan Merchant untuk mengunduh aplikasi BRImerchant antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Merchant dalam mengakses aplikasi BRImerchant.
D. FORCE MAJEURE
Merchant dengan ini membebaskan BRI dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BRI dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan penyediaan aplikasi BRImerchant apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BRI, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, wabah penyakit, huru-hara, sabotase, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan sistem, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang BRI memberikan layanan kepada Merchant.
E. PENGAKHIRAN PENYEDIAAN APLIKASI BRImerchant
1. Penyediaan aplikasi BRImerchant akan berakhir jika:
a.Merchant mengajukan pengakhiran sebagai Merchant;
b.BRI mengakhiri kerja sama dengan Merchant.
2. BRI berhak mengakhiri penyediaan aplikasi BRI Merchant kepada Merchant sesuai prosedur yang berlaku di BRI yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku antara lain apabila Merchant menggunakan aplikasi BRImerchant untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
F. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
1. Pengguna dapat menyampaikan keluhan/pengaduan kepada BRI sehubungan dengan aplikasi BRImerchant melalui Call Center BRI (1500274) atau kantor cabang BRI. BRI berhak meminta Pengguna untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna dan dokumen pendukung lainnya untuk menindaklanjuti keluhan dimaksud.
2. BRI akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Merchant setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan aplikasi BRI Merchant ini antara Merchant dengan BRI akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Merchant dengan BRI, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir G.2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BRI untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
H. LAIN-LAIN
1. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan aplikasi BRImerchant menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
2. BRI berhak untuk mengubah, melengkapi, atau mengganti Ketentuan aplikasi BRImerchant ini yang akan diberitahukan oleh BRI kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Merchant wajib segera melaporkan kepada BRI secara tertulis apabila terjadi perubahan data Merchant.
4. Dengan menggunakan aplikasi BRImerchant, Pengguna dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan aplikasi BRImerchant ini serta seluruh ketentuan yang berlaku di BRI terkait dengan Merchant. Ketentuan Aplikasi BRImerchant ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan